Lensainvestigator.com, Kendari – Lembaga Aktivis Rakyat (LARA) Sulawesi Tenggara mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek peningkatan ruas jalan Ollo Selatan–Horuo dan Horuo–Mantigola di Kabupaten Wakatobi dengan nilai anggaran sekitar Rp2,1 miliar, yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Koordinator LARA Sultra, Andi Tenggara, mengatakan bahwa permintaan audit tersebut didasarkan pada adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan dan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan pemeriksaan menyeluruh oleh BPK sebagai lembaga negara yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Kami meminta BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara segera menurunkan tim pemeriksa ke lokasi proyek untuk melakukan audit investigatif. Pemeriksaan tidak cukup hanya pada dokumen administrasi, tetapi juga harus dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan guna mengukur volume pekerjaan, kualitas material, mutu konstruksi, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan nilai kontrak,” tegas Andi Tenggara.
LARA Sultra juga menyoroti kondisi di lapangan yang menjadi perhatian masyarakat. Menurut Andi Tenggara, akhir-akhir ini warga setempat bergotong royong melakukan perbaikan pada bagian pekerjaan jalan yang diduga telah mengalami kerusakan. Kondisi tersebut, menurutnya, semakin memperkuat perlunya dilakukan audit menyeluruh oleh BPK untuk memastikan penyebab kerusakan, kualitas pelaksanaan pekerjaan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan nilai kontrak.
“Partisipasi masyarakat memperbaiki jalan yang diduga telah rusak tentu menjadi perhatian serius. Kami menilai kondisi tersebut harus menjadi salah satu dasar bagi BPK untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran negara,” ujar Andi Tenggara.
Selain melakukan pemeriksaan fisik, LARA Sultra juga meminta BPK memeriksa seluruh dokumen proyek, mulai dari dokumen perencanaan, dokumen pengadaan, kontrak kerja, addendum apabila ada, laporan konsultan pengawas, laporan kemajuan pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan (PHO/FHO), hingga dokumen pembayaran. Pemeriksaan yang menyeluruh dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan proyek telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Apabila hasil audit menemukan adanya kerugian keuangan negara maupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, LARA Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. LARA juga meminta agar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Wakatobi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, Direktur CV. Timur Raya Construction, serta pelaksana proyek dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat bukti adanya pelanggaran hukum.
“LARA Sultra akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum dan kepastian mengenai penggunaan uang rakyat. Setiap rupiah yang bersumber dari APBD maupun APBN harus dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutup Andi Tenggara.
