Lensainvestigator.com, Jakarta Timur – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp1.000.000.000,- sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1838/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, terus berproses di Polres Metro Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, diketahui bahwa terlapor berinisial S.H dan I.H.S telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik sebanyak dua (2) kali, namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, sehingga dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidik menyampaikan bahwa untuk melengkapi alat bukti, akan dilakukan penambahan dan pemeriksaan saksi-saksi lain, dan setelah itu akan segera dilaksanakan gelar perkara guna menentukan tindak lanjut proses hukum.
Menanggapi hal tersebut, pihak pelapor melalui kuasa hukum dari LAW FIRM DAS (Daeng Ansar Syamsuddin & Partners) secara tegas mendorong dan mendesak pihak kepolisian agar segera melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tersangka, mengingat:
terlapor telah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik, kerugian korban sangat besar, serta alat bukti awal telah terpenuhi.
> “Ketidakhadiran terlapor dalam dua kali panggilan penyidik menunjukkan sikap tidak kooperatif. Oleh karena itu, kami mendorong agar penyidik segera melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka demi kepastian hukum,” tegas kuasa hukum dari LAW FIRM DAS.
Perkara ini bermula dari dugaan penawaran investasi bisnis sembako (minyak goreng) yang belakangan diketahui tidak pernah ada, sehingga korban mengalami kerugian dalam jumlah besar. Terlapor dilaporkan dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Rilis ini disampaikan sebagai informasi perkembangan proses hukum kepada publik, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
