
Lensainvestigator.com, Kendari — 20 Oktober 2025 Pelantikan 271 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) kini menuai gelombang kritik keras dari publik dan kalangan pegiat antikorupsi, salah satunya datang dari Lembaga ikatan mahasiswa aktivis lintas kampus Sulawesi tenggara ( imalak Sultra ).
Ketua umum Imalak Sultra, Ali sabarno mengatakan bahwa dalam daftar pejabat yang dilantik diduga terdapat satu nama mantan terdakwa kasus korupsi inisial AM yang justru mendapat posisi strategis sebagai pejabat eselon III atau IV
Sorotan tajam kini mengarah ke Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah yang memiliki peran sentral dalam proses seleksi dan pelantikan.
” Berdasarkan putusan pengadilan nomor 10/pid.sus-TPK/2021/PN Kdi. Diduga Oknum inisial AM mantan terdakwa Kasus korupsi yang ikut dilantik oleh gubernur Sulawesi tenggara sebagai pejabat eselon III atau IV adanya kelalaian dari di sekertaris Daerah dan ini menimbulkan kegaduhan ditengah – Tengah masyarakat Sulawesi tenggara. Tegas Ali.
Ali sabarno mengatakan bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jabatan administrator (eselon III dan IV ) hanya dapat diisi oleh ASN yang memiliki rekam jejak, kompetensi, serta integritas tinggi.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS secara tegas menyebutkan bahwa pejabat yang akan diangkat harus memenuhi persyaratan moral, etika, serta bebas dari sanksi hukum yang dapat merusak kepercayaan publik.
” Sebagai Sekda, pejabat ini bertindak sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan kepegawaian daerah, termasuk memverifikasi kelayakan calon pejabat. Fakta adanya eks terdakwa korupsi dalam pelantikan ini menimbulkan dugaan kelalaian administratif atau bahkan pembiaran terhadap pelanggaran prinsip integritas dalam manajemen ASN. Ungkap Ali sabarno
Imalak Sultra juga juga menjelaskan, Meski secara hukum mantan terdakwa tidak serta-merta kehilangan status ASN jika tidak dijatuhi sanksi pemberhentian, pengangkatan ke jabatan struktural strategis seperti eselon III atau IV berpotensi melanggar prinsip merit system sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UU ASN dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan.
Ali sabarno menilai, tindakan ini berpotensi mencederai semangat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi. Publik menilai, pelantikan tersebut menunjukkan lemahnya proses penyaringan dan lemahnya komitmen Pemprov Sultra dalam menjaga integritas birokrasi.
Lembaga ikatan mahasiswa aktivis lintas kampus Sulawesi tenggara mendesak agar Sekda Sultra memberikan klarifikasi terbuka terkait:
Proses verifikasi dan penilaian rekam jejak pejabat yang dilantik.
Alasan normatif dan administratif yang dijadikan dasar pengangkatan eks terdakwa.
Mekanisme pengawasan dan persetujuan dalam proses pelantikan massal tersebut.
Jika terbukti terjadi kelalaian atau pelanggaran aturan, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi ASN diminta turun tangan untuk mengevaluasi proses pelantikan, termasuk kemungkinan pembatalan SK pelantikan pejabat yang bermasalah.
Imalak Sultra juga memperingatkan bahwa,Pelantikan ini menjadi sinyal bahaya bagi tata kelola birokrasi daerah. Sekda sebagai motor penggerak pemerintahan seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas aparatur, bukan justru meloloskan figur yang pernah tersangkut kasus hukum untuk menduduki jabatan strategis.
Kegagalan mengontrol proses ini bukan hanya persoalan teknis kepegawaian, tetapi juga pukulan terhadap kepercayaan publik dan komitmen pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara.
