
Lensainvestigator.com, Kendari — Lembaga Sultra Advocation Center menyoroti dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh lembaga kursus pendidikan nonformal YPA Handayani, yang diduga menjalankan sejumlah kegiatan kursus tanpa mengantongi izin operasional resmi sebagaimana diwajibkan oleh regulasi pendidikan.
YPA Handayani diketahui menggelar lima jenis kursus, yaitu kursus komputer, menjahit, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, dan kursus mengemudi. Namun, lembaga ini diduga hanya memiliki satu izin penyelenggaraan, yakni izin untuk kursus komputer.
Ketua Umum Sultra Advocation Center, Akmal, mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari Nomor 421.9/506/2016 tentang perpanjangan izin penyelenggaraan kursus dan pelatihan—khusus untuk kursus komputer—masa berlaku izin tersebut hanya sampai 2 Maret 2020. SK itu ditandatangani oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Makmur, S.Pd., M.Pd.
Akmal menegaskan bahwa hingga kini pihaknya tidak menemukan adanya perpanjangan izin setelah masa berlaku tersebut berakhir.
“Berdasarkan surat keputusan itu, YPA Handayani diduga tetap menjalankan lima jenis kegiatan kursus tanpa izin. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penyelenggaraan pendidikan nonformal. Peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, khususnya bidang PAUD dan PNF sebagai pembina dan pengawas, patut dipertanyakan karena diduga tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya,” ujar Akmal.
Lebih lanjut dijelaskan, ketika persoalan ini dikonfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Bidang PAUD dan PNF, pihak tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi YPA Handayani. Padahal, sebagai pembina dan pengawas, dinas wajib mengetahui, merekomendasikan, mencatat, dan mengawasi seluruh lembaga pendidikan nonformal yang beroperasi.
Akmal menegaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan memiliki mandat untuk melakukan verifikasi teknis sebelum izin diterbitkan oleh DPMPTSP, mencatat seluruh lembaga PNF yang beroperasi, melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta memastikan lembaga penyelenggara pendidikan memenuhi standar mutu layanan.
“Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari untuk mencopot Kepala Bidang PAUD dan PNF yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas. Atau jangan-jangan, kepala dinas dan kepala bidang PAUD dan PNF justru mendapat upeti dari YPA Handayani?” tutup Akmal.
