Lensainvestigator.com, SULTRA— Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Tenggara selaku kuasa pendamping PT. TBS akhirnya angkat bicara terkait opini yang beredar di publik mengenai dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT. Tambang Bumi Sulawesi (TBS). jum’at (22/08/25).
Dalam keterangannya, Adyansyah Ketua LIN Sultra menegaskan bahwa isu yang menyebut PT TBS telah menambang hingga mencemari pemukiman warga merupakan informasi tidak benar alias hoax. Ia mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak serta-merta membuat opini sepihak tanpa adanya konfirmasi resmi kepada pihak perusahaan.
“Kami meminta kepada siapapun pihak terkait agar tidak menyebarkan narasi yang menyesatkan. Sampaikanlah informasi sesuai fakta di lapangan, bukan opini yang membingungkan masyarakat, apalagi ada tendensius personal terhadap perusahaan yang beroperasi secara resmi,” tegas Ketua LIN Sultra.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa manajemen PT. TBS sejak awal telah berkomitmen menjalankan aktivitas pertambangan sesuai kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice). Seluruh operasional perusahaan, kata dia, diawasi secara ketat melalui mekanisme pemantauan lingkungan yang berlaku.
Pihaknya menilai tudingan adanya pencemaran di pemukiman warga adalah klaim yang tidak memiliki dasar kuat. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menerima informasi dan mengedepankan klarifikasi sebelum menarik kesimpulan.dan kami ingatkan para pihak terkait agar lebih objektif melihat aktivitas dilapangan.
Sementara itu, manajemen PT. TBS sebelumnya juga telah menepis tudingan tersebut. Kepala Teknik Tambang PT.TBS, Zulkifli, menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dilakukan mengacu pada prinsip pertambangan yang benar dengan komitmen menjaga kelestarian lingkungan.
“Sejak awal, sistem pengendalian lingkungan telah dipersiapkan melalui pembangunan drainase, sump, hingga sediment pond untuk menahan material agar tidak mencemari wilayah sekitar. Pemantauan kualitas air dan udara juga kami lakukan secara rutin menggunakan standar ketat,” jelas Zulkifli
Ia menambahkan, PT TBS telah memasang alat SPARING untuk memantau kondisi secara realtime. Uji kualitas air sungai dan laut dilakukan setiap bulan, sementara uji udara setiap enam bulan sekali, dengan hasil yang dilaporkan secara resmi kepada instansi teknis maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Terkait keluhan warga atas keruhnya air sungai yang berdampak pada warna laut di Desa Pu’ununu dan Pongkalaero, Zulkifli menegaskan hal itu bukan akibat aktivitas pertambangan, melainkan dampak sementara dari pengerjaan normalisasi sungai oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bombana.terangnya
“Sungai sedang dinormalisasi, jadi wajar airnya keruh. Itu bukan pencemaran, melainkan dampak sementara. Bahkan PT TBS ikut membantu pengerjaan tersebut,” terangnya.
Ia juga menanggapi beredarnya foto-foto yang menunjukkan perubahan warna air sungai dan pesisir pantai. Menurutnya, faktor alam turut memengaruhi kondisi tersebut. “Selain karena normalisasi, foto itu diambil saat musim hujan. Kami segera kirim foto terbaru agar masyarakat dapat melihat perbandingannya langsung,” tutupnya.