
lensainvestigator.com, Makassar — Langkah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengusut dugaan pelanggaran penerimaan pegawai dan kegiatan lainnya yang berpotensi terjadinya tindak pidana di PDAM Makassar mendapat dukungan dari LSM PERAK. Beberapa waktu lalu, PERAK juga dengan tegas menyoroti adanya kejanggalan dalam penerimaan pegawai tersebut sebelum adanya penunjukan Plt Direktur Utama dan Plt Direktur Keuangan.
Polda Sulsel melalui Ditreskrimsusnya telah melayangkan surat resmi kepada Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Surat tersebut berisi permintaan dokumen dan permintaan keterangan terkait sejumlah kegiatan internal perusahaan daerah tersebut, salah satunya mengenai penerimaan pegawai PDAM dalam kurun waktu Tahun 2022 hingga 2025.
“Kami yakin Polda Sulsel dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mengejar orang-orang yang harus bertanggungjawab. Dugaan kerugian keuangannya sangat terang benderang untuk diusut. Informasi dan baketnya dengan memanggil internal dan eks PDAM, termasuk temuan dari BPKP dan Kantor Akuntan Publik (KAP),” ungkap Ketua Umum LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, SH, MH saat diwawancarai wartawan, Minggu (1/6/25).
Sejalan dengan hal tersebut, pihak kepolisian juga sudah meminta agar PDAM Makassar menghadirkan pejabat teknis yang menjabat dalam periode 2022 hingga Maret 2025, termasuk juga mantan direksi, guna memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang relevan.
“Intinya ada dugaan kerugian keuangan negara, Kami support langkah Kepolisian untuk mengusut dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk diproses hukum,” tegas pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.
Pihaknya juga menganggap apa yang dilakukan Plt Dirut PDAM Makassar sejauh ini sebagai bentuk upaya dalam memitigasi permasalahan internal di tubuh PDAM Makassar.
“Sejauh ini mitigasi yang dilakukan Plt Dirut PDAM Makassar sudah sangat tepat. Baik itu masalah transparansi, audit keuangan serta keterlibatan APH dan pihak auditor eksternal dengan begitu manajemen PDAM Makassar kedepannya akan jauh lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Hamzah Ahmad yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya surat permintaan tersebut dari pihak Polda Sulsel.
“Saya disurati oleh Polda Sulsel. Diminta untuk memberikan data dan menghadirkan pejabat terkait masalah penerimaan pegawai di PDAM, khususnya pejabat periode 2022 hingga Maret 2025,” ujar Hamzah, Sabtu (31/5/25).
Lebih jauh, Hamzah menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses tersebut.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa seluruh dokumen dan keterangan yang diminta akan segera dikumpulkan dan disiapkan untuk diserahkan kepada pihak penyidik Ditreskrimsus.
“Kami terbuka dan siap bekerja sama. Semua yang berkaitan dengan permintaan tersebut sedang kami siapkan secara administratif,” sambung Hamzah Ahmad.
Terkait dugaan pelanggaran penerimaan pegawai tersebut dan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan sudah selidiki oleh penyidik kepolisian, maka assessment
terpaksa dilakukan manajemen PDAM karena perekrutannya tidak sesuai prosedur.
“Kita akan evaluasi lagi karena ini sudah masuk ranah pemeriksaan oleh Polda dan ada indikasi kerugian negara yang menjadi temuan BPKP. Jadi dasar itulah kita lakukan identifikasi dan penyelesaian masalah-masalah kepegawaian,” jelasnya.
Akibat perekrutan tidak sesuai prosedur, kata Hamzah, PDAM mengalami kerugian Rp 126 juta per bulan. Sehingga total kerugian disebut mencapai Rp 2,1 miliar sejak perekrutan 18 bulan lalu.
“Dari tenaga kontrak menjadi 80 (persen) atau calon pegawai, calon pegawai menjadi 100 (pegawai tetap). Jadi itu yang menjadi temuan, ada kerugian negara di situ, Rp 126 juta per bulan jumlahnya, itu temuan BPKP,” jelasnya.
(*)