Lensainvestigator.com, Kendari, – Ahli Waris Tanah Ulayat keluhkan adanya aktivitas penambangan dan pengrusakan kawasan hutan dan lingkungan yang diduga dilakukan oleh beberapa perusahaan, salah satunya adalah PT ST Nikel Resources. Hal ini disampaikan langsung oleh Usman selaku Ahli Waris Tanah Ulayat di wilayah Kecamatan Pondidaha dan sekitarnya, Kamis, 25/12/2025.
Menurut Usman, ia menegaskan bahwa selama bertahun – tahun PT ST Nikel Resources telah beraktivitas dan menjual ore nikel tanpa izin resmi dari Ahli Waris. Selain itu, Usman juga mengakui, selama bertahun – tahun pihaknya tidak pernah ditemui oleh managemen perusahaan, apalagi menerima royalti, melainkan royalti tersebut diterima oleh oknum – oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan legalitas Sertifikat dan SKT Tahun 2014.
Sementara, kata Usman, Tanah Ulayat adalah tanah milik bersama masyarakat hukum adat yang diwariskan secara turun temurun dan dikelola secara komunal berdasarkan adat, bukan individu.
“Tanah Ulayat ini memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak Tahun 1987 dari dasar rujukan adanya surat Egindom (surat jaman belanda) Tahun 1925. Tetapi ada oknum – oknum yang mengakui seakan tanah tersebut adalah tanah pribadi dan diduga ditambang oleh perusahaan, ini melanggar hukum dan masuk tindak pidana,” Ujar Usman.
Olehnya itu, Ahli Waris Usman dengan tegas meminta kepada tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) maupun Kementerian ESDM RI untuk segera menahan RKAB PT ST Nikel Resources pada Tahun 2026 mendatang, jika perlu untuk segera memproses hukum dan mencabut IUP perusahaan tersebut.
Menanggapi persoalan Tanah Ulayat di Kecamatan Pondidaha dikecam keras oleh salah satu organisasi Adat yang tergabung didalam Forum Pemuda Adat Tolaki (FORDATI), yakni Bawa’a Pobende Sarano (Banderano) Tolaki Sulawesi Tenggara.
Ponggawa Aha Banderano Tolaki Sulawesi Tenggara, Hedianto Ismail menegaskan dan meminta kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten Konawe untuk segera mengentikan aktivitas PT ST Nikel Resources yang diduga telah merusak lingkungan dan menjual ore nikel tanpa kesepakatan dan izin resmi dari Ahli Waris Tanah Ulayat, Usman.
Tidak hanya itu, Hedianto Ismail juga mengungkapkan bahwa awal Tahun 2026 mendatang organisasi adat Banderano Tolaki akan segera turun lapangan bersama masyarakat Adat Kecamatan Pondidaha untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa dan Aksi Blokade Jalan sebagai bentuk desakan agar Pemda bersama DPRD Konawe untuk segera turun lapangan dan melakukan pengukuran Tanah Ulayat dan mengentikan aktivitas PT ST Nikel serta melakukan peninjauan ulang atas perubahaan Tata Ruang dan Tapal Batas.
“Kami Pastikan, bahwa FORDATI akan turun lapangan ketika Pemda Konawe tidak merespon apa yang menjadi keluhan Masyarakat Adat, khususnya Ahli Waris Tanah Ulayat.” Pungkas Hedianto Ismail, Ponggawa Aha Banderano Tolaki.
