
Lensainvestigator.com, Kendari – Penjualan minuman beralkohol tanpa pita cukai ilegal dapat dikenai sanksi hukum. Bea Cukai dan aparat penegak hukum (APH) didesak melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal serta tanpa pita cukai. Selain itu, perusahaan yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin seperti SITU-MB dan SIUP-MB agar legalitasnya diakui oleh pemerintah.
Tetapi semua itu hanya tulisan, faktanya hasil penelusuran investigasi kami dilapangan menemukan beberapa Minol beredar luas dibeberapa toko atau UD – UD yang ada dikota Kendari tanpa menggunakan pita cukai , salahsatunya Minol merek MC’donald wisky dan diduga dikeluarkan oleh perusahaan PT.Empat Lima Perkasa.
Dalam hal ini, Laode Hanafi bagian investigasi, mendesak Beacukai wilayah ataupun Kendari serta Aparat penegak hukum(APH) menindak tegas dan memberikan sanksi hukum kepada pelaku maupun Perusahaan pengedar Minol tersebut, karena ditafsir potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.tegasnya.
“Bea Cukai dan aparat penegak hukum memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan minuman beralkohol ilegal, Penjual minuman beralkohol harus memiliki izin seperti SITU-MB dan SIUP-MB serta berpita cukai, agar usahanya legal”.
Lebih Lanjut, Hanafi mengatakan’ dirinya menduga Beacukai wilayah Kendari dan Aparat penegak hukum agak tumpul dalam hal pengawasan serta penindakan terhadap pelaku peredaran Minol Ilegal.terangnya.
“Kami menunggu Minggu ini tindakan tegas dari beacukai wilayah dan beacukai Kendari serta aparat penegak hukum untuk menindak pelaku dan perusahaan pengedar Minol ilegal, jika sorotan kami tidak ditanggapi , kami serta organisasi gabungan akan adakan Aksi demo”ucap Hanafi.
Hingga berita ini diturunkan media ini masih mencoba mengkonfirmasi kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum.
