
Lensainvestigator.com, Kendari 03 November 2025 – Ketua Sultra Advocation Center, Akmal, melontarkan pernyataan keras terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terkait lambannya tindak lanjut laporan dugaan korupsi dana desa di Desa Kasimpa Jaya dan Desa Maginti, Kabupaten Muna Barat.
Surat Pelimpahan Nomor: B-3432/P.3.5/Fo.2/10/2025, sebagai tindak lanjut dari laporan SAC Nomor 034/LP/SAC/X/2025; dan Surat Pelimpahan Nomor: B-3429/P.2.5/Fo.2/10/2025, sebagai tindak lanjut dari laporan SAC Nomor 035/LP/SAC/X/2025.
Akmal menegaskan, laporan tersebut telah resmi diterima dan dilimpahkan dari Kejati ke Kejari Muna, namun hingga kini belum ada kepastian penanganan maupun perkembangan yang transparan ke publik.
“Kami mengingatkan kepada pihak Kejati dan Kejari, jangan pernah menutup mata terhadap laporan masyarakat. Jangan biarkan berkas laporan kami membusuk di dalam laci meja tanpa tindakan lanjut. Itu bentuk pengkhianatan terhadap amanah hukum dan keadilan rakyat,” tegas Akmal
Akmal juga menyoroti bahwa lambatnya penanganan perkara oleh aparat penegak hukum bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, khususnya Pasal 30 ayat (1) huruf d yang menegaskan bahwa Kejaksaan berwenang melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu serta wajib menjamin penyelesaian perkara secara cepat, efektif, dan efisien.
“Apabila ketentuan tersebut tidak dijalankan, maka Kejaksaan dapat dianggap melakukan pelanggaran administratif dan etik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa, yang dapat berujung pada sanksi disiplin dan evaluasi kinerja pejabat terkait.
Menurutnya, dana desa merupakan urat nadi pembangunan di desa. Setiap rupiah dari anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat, sehingga penyalahgunaannya adalah bentuk penghianatan terhadap masyarakat kecil.
“Kami menduga ada indikasi pembiaran. Jangan sampai ada kesan bahwa laporan masyarakat hanya jadi formalitas tanpa keberanian untuk bertindak. Kalau benar ada penyimpangan, proses hukum harus berjalan, bukan ditunda-tunda,” ujarnya.
Akmal menyatakan, Sultra Advocation Center akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, bahkan siap melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Sultra dan Kejari Muna jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak kejaksaan.
“Kami tidak ingin hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil tapi lembek kepada pejabat di daerah. Kami akan pastikan kasus ini tidak tenggelam. Korupsi tetap korupsi, sekecil apapun skalanya,” tutup Akmal.
Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Kasimpa Jaya dan Desa Maginti menjadi ujian nyata bagi integritas aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara dalam membuktikan bahwa keadilan tidak boleh dibedakan berdasarkan besar atau kecilnya perkara.
