Lensainvestigator.com, Kendari – Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) Sulawesi Tenggara melalui Menteri Investigasi dan Penalaran, Azizul, resmi melaporkan pihak pengembang Perumahan A99 Corp Land ke Polda Sulawesi Tenggara khususnya Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus), atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta dugaan pembangunan rumah yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar konstruksi yang berlaku.
Azizul menyampaikan bahwa pihaknya menemukan langsung di lapangan adanya indikasi serius yang berpotensi membahayakan keselamatan warga. Di area Blok J, terlihat adanya pergerakan tanah atau indikasi longsor yang sangat berisiko. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan penurunan pondasi secara tidak seimbang yang berpotensi menimbulkan keretakan bahkan kerusakan struktur bangunan.
Selain itu, di Blok E terdapat salah satu unit rumah yang mengalami kerusakan signifikan, di mana dinding dan plafon dilaporkan runtuh dan mengalami retak. Kondisi ini diduga kuat akibat konstruksi bangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
KPPL Sultra juga menyoroti adanya dugaan upaya pembungkaman terhadap warga yang menyampaikan keluhan terkait fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Warga yang mempertanyakan haknya disebut-sebut mendapat tekanan dan pernyataan yang tidak rasional, termasuk ancaman untuk membuka data nama-nama konsumen yang pernah dibantu pembayaran cicilannya saat mengalami keterlambatan.
“Ini sangat tidak rasional. Warga hanya mempertanyakan hak mereka sebagai konsumen. Tidak seharusnya ada tekanan atau ancaman dalam bentuk apa pun,” tegas Azizul.
KPPL Sultra menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak-hak konsumen serta keselamatan masyarakat. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif demi menjamin perlindungan hukum bagi warga.
KPPL Sultra juga mengimbau kepada seluruh warga yang mengalami kerugian atau memiliki bukti tambahan agar berani bersuara dan melaporkan secara resmi demi tegaknya keadilan dan keselamatan bersama
