Kendari – Pemutusan hubungan kerja(PHK)sepihak diduga dilakukan oleh salahsatu pihak perusahaan PT. Taruna Pratama Mandiri di kota kendari beberapa minggu lalu kepada saudara Ahmad Sumardin yang merupakan salahsatu mantan karyawan perusahaan tersebut , menimbulkan rasa keprihatinan bagi Lembaga Swadaya Masyarakat – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM – GMBI)Dewan Perwakilan Wilayah Teritorial Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan data di himpun media ini beberapa hari yang lalu , dengan rasa keprihatinan tersebut DPW LSM GMBI Wilter Sultra , sudah beberapa kali melakukan upaya mediasi serta mencari solusi , namun hasilnya nihil dan tidak menemukan titik penyelesaian permasalahan antara saudara Ahmad Sumardin selaku mantan karyawan dan pihak PT.Taruna Pratama Mandiri.
Menanggapi hal ini , ketua LSM GMBI Wilter Sultra Muh.Ansar.S.SH mengatakan ‘kami selaku pendamping dari saudara Ahmad Sumardin merasa kecewa atas tanggapan perwakilan pihak perusahaan PT.Taruna Pratama Mandiri yaitu penasehat hukum(PH) perusahaan tersebut , patut kami duga PH-nya ini keliru dalam memahami tentang prosedur undang – undang cipta kerja yang telah di tetapkan , saat terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak karyawan yang sudah bekerja beberapa tahun lamanya , ucap Ansar dalam keterangannya saat konferensi pers di mabes LSM GMBI Wilter Sultra , pada hari Kamis 27 Pebruari 2025.
*Undang – Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja*
Uang pesangon adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan pada karyawan yang terkena PHK. Nominal uang pesangon ini diatur dalam UU Cipta Kerja berdasarkan pada lama waktu bekerja. Misalnya:
Karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun berhak atas 1 bulan upah
Karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, berhak atas 2 bulan upah
Karyawan yang sudah bekerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun berhak atas 3 bulan upah
Perhitungan ini berlaku secara kelipatan hingga masa kerja 8 tahun atau lebih, dengan maksimal uang pesangon yang diterima adalah 9 kali upah per bulan.
“Perlu di ketahui , saudara Ahmad Sumardin sudah bekerja dan mengabdikan diri di PT.Taruna Pratama Mandiri kurang lebih selama 9 tahun”tambahnya.
Lanjut Ansar lebih menjelaskan , sementara tanggapan dari pihak perwakilan perusahaan PT.Taruna Pratama Mandiri , hanya bisa memberikan kebijakan pesangon 2 bulan gaji, pungkasnya.
“Seakan – akan pihak perusahaan tersebut menganggap remeh permasalahan ini dan tidak melihat dengan jelas prosedur aturan undang – undang cipta kerja tersebut , jika perusahaan tetap dengan pendiriannya tanpa memikirkan hak – hak mantan karyawan , kami selaku pendamping dari saudara Ahmad Sumardin akan mengambil langkah yang lebih serius , dalam hal pelaporan ke instansi pemerintah terkait , tegas Ansar.
hingga berita ini di turunkan , media ini masih menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan.