Lensainvestigator.com, Kendari – Ketua Sultra Advocation Center (SAC), Akmal, menyoroti adanya dugaan kuat ketidaksinkronan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Pasipadangan, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024, yang mengarah pada dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Menurut Akmal, pada Tahun Anggaran 2023, Dana Desa Pasipadangan memiliki pagu anggaran sebesar Rp 970.825.000, namun berdasarkan dokumen LPJ, total pengeluaran seluruh item pekerjaan tercatat sebesar Rp 965.254.469. Dengan demikian terdapat selisih anggaran sebesar Rp 5.570.531 yang tidak dijelaskan secara transparan dalam laporan pertanggungjawaban desa.
Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2024, kondisi yang lebih mencolok kembali ditemukan. Pagu anggaran Dana Desa tercatat sebesar Rp 973.487.000, namun total realisasi pengeluaran dalam LPJ justru mencapai Rp 986.686.081. Artinya terdapat kelebihan pengeluaran sebesar Rp 13.199.081, di mana nilai belanja lebih besar dari pagu anggaran yang telah ditetapkan. Fakta ini dinilai memperkuat dugaan bahwa LPJ Dana Desa Pasipadangan tidak sinkron dan berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara.
“Dugaan Ketidaksinkronan antara pagu anggaran dan realisasi belanja Dana Desa Pasipadangan pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi serius adanya pengelolaan keuangan desa yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Ketika realisasi belanja justru melebihi pagu anggaran, maka ini patut diduga sebagai pelanggaran terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan negara,” tegas Akmal, Ketua Sultra Advocation Center.
Selain persoalan selisih pagu dan realisasi anggaran, Akmal juga mengungkapkan adanya beberapa item pekerjaan dengan nilai anggaran besar yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan
Pada Tahun Anggaran 2023, di antaranya Kegiatan pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman/gang yang dianggarkan dua kali dalam satu tahun dengan total nilai mencapai Rp 422.966.000.
Bantuan perikanan (bibit, pakan, dan sejenisnya) dengan anggaran sebesar Rp 215.528.469, yang pelaksanaannya diduga tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dikeluarkan.
Sedangkan pada Tahun Anggaran 2024, terdapat Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa (mata air, tandon air hujan, sumur bor, dan sejenisnya) dengan anggaran Rp 298.316.000. Serta dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi Gakin, termasuk pemetaan dan validasi, dengan anggaran mencapai Rp 261.620.900.
“Ketimpangan antara besarnya anggaran dan kondisi riil di lapangan memperlihatkan pola yang tidak wajar. Ini menguatkan dugaan adanya rekayasa laporan pertanggungjawaban serta potensi kerugian keuangan negara yang tidak boleh dibiarkan,” lanjut Akmal.
Olehnya itu, Sultra Advocation Center meminta Inspektorat Kabupaten Muna Barat dan Kejaksaan Negeri Muna untuk segera turun langsung ke Desa Pasipadangan, Kecamatan Maginti, guna melakukan pemeriksaan menyeluruh serta memeriksa Kepala Desa Pasipadangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, maka kami secara kelembagaan akan menempuh langkah lanjutan, berupa pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) serta aksi demonstrasi sebagai bentuk kontrol sosial dan penegakan hukum. Tutup akmal
