
Lensainvestigator.com, Kendari – Sultra Advocation Center(SAC) kembali menyuarakan desakan keras terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terkait laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Kasimpa Jaya dan Desa Maginti. Meski Kejari Muna telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug), namun publik belum melihat progres signifikan dalam penanganan perkara tersebut.
Ketua Sultra Advocation Center, Akmal, menyatakan bahwa laporan yang mereka ajukan telah disertai dua barang bukti valid, sehingga tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk memperlambat proses pemeriksaan.
“Kami tidak menerima alasan apa pun jika kasus sekecil ini saja tidak mampu ditangani secara profesional. Dua barang bukti sudah kami sertakan, harusnya ini cukup menjadi pintu terang bagi Kejari Muna untuk bergerak cepat,” tegas Akmal.
Ia menegaskan bahwa organisasi yang ia pimpin siap mengambil langkah lanjutan apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang jelas dan transparan dari Kejari Muna.
“Jika proses hukum terus mandek, Sultra Advocation Center akan mengambil langkah tegas. Kami sedang menyiapkan aksi demonstrasi di depan Kejati Sultra sebagai bentuk protes resmi,” ujar Akmal.
Lebih jauh ia menegaskan bahwa aksi tersebut akan membawa tuntutan khusus, termasuk desakan agar Kejati Sultra mengevaluasi hingga mencopot Kepala Kejari Muna bila dianggap tidak mampu menangani perkara yang dinilai sederhana.
“Jika Kejari Muna tidak mampu menuntaskan laporan dugaan penyimpangan dana desa ini, maka kami akan mendesak Kejati Sultra untuk segera mengevaluasi, bahkan mencopot Kepala Kejari Muna. Penegakan hukum tidak boleh dibiarkan lemah,” tambahnya.
Akmal menekankan bahwa langkah demonstrasi yang akan dilakukan sepenuhnya akan mengikuti jalur hukum sebagai bagian dari hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Sultra Advocation Center memastikan akan terus mengawal proses ini sampai tuntas, serta mengingatkan bahwa lambatnya penanganan perkara berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap integritas lembaga kejaksaan
