Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian hak pakai kios dan lods Pasar Rakyat Baruga II. Selasa, 3 Desember 2024.
Kedua tersangka adalah Kamrin, Koordinator Pembangunan Revitalisasi Kios/Lods Pasar Baruga II, dan Tasrif, Kepala Pasar Baruga. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Kendari, Aguslan, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Enjang.
Dalam Hal ini,Lembaga Swadaya Masyarakat-Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia(LSM-GMBI)Dewan Perwakilan Wilayah- Sulawesi Tenggara(DPW-Sultra)Melalui Ketua Dpwnya Mengapresiasi Kinerja Kerja Dari Kejari Kendari Yang Gerak Cepat Menetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Baruga II, Pada Hari Selasa 3 Desember 2024.
Terlepas Dari itu,Muh.Ansar.S.SH.Ketua LSM GMBI Sultra,Saat Di Kunjungi Awak Media ini Mengatakan”ini Adalah Pencapaian Yang Luar Biasa Dari Pihak Kejari Kendari ,Sebagai Aparat Penegak Hukum Dalam Memberantas korupsi Kolusi Dan Nepotisme(KKN)Di Kota Kendari,Kamis(05/12/2024).
Lebih lanjut,Ansar Menjelaskan”Dengan Di Tetapkan Sebagai Tersangka Dua Oknum Perumda Pasar Kendari,Tidak Menutup Kemungkinan Bakal Ada Oknum-Oknum Lain Dari Pihak Perumda Pasar Kendari Yang Di Duga Terlibat Dan Masih Menghirup Udara Segar Di Luar Sana Tegasnya.
“Insyaallah Dalam Waktu Dekat Ini,Kami Dari LSM GMBI Sultra Dalam Membantu Aparat Penegak Hukum(APH) Akan Memasukan Laporan(LP)Terkait Beberapa Temuan Oknum Perumda Pasar Kendari Yang Di Duga Terlibat Dalam Praktis Korupsi Ini”.Pungkasnya.
Hingga Berita Ini Di Turunkan,Pihak LSM GMBI DPW Sultra Masih Sementara Menyusun Berkas Data Temuan Untuk Pelaporan Kedepannya.