
Lensainvestigator.com – Muna, Polemik kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Muna kini menuai sorotan. Pasalnya, salah satu peserta yang dinyatakan **lulus seleksi PPPK** diketahui **masih berstatus tersangka dalam kasus yang tengah ditangani Polres Muna**.
Aiz menilai, kondisi ini merupakan bentuk lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan moralitas ASN di lingkup Kementerian Agama. Sebagai lembaga yang mengedepankan nilai integritas dan akhlak, **Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tenggara** diminta **tidak menutup mata dan segera mengambil sikap tegas** terhadap temuan tersebut.
“Bagaimana mungkin seseorang yang masih berstatus tersangka bisa diloloskan menjadi PPPK di institusi keagamaan yang seharusnya menjadi teladan moral? Ini jelas mencederai rasa keadilan dan mencoreng marwah Kemenag,” ujar Aiz
Iya menegaskan, Kanwil Kemenag Sultra harus **melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil seleksi PPPK**, terutama memastikan tidak ada peserta dengan masalah hukum yang aktif maupun yang sedang dalam proses penyidikan.
Langkah tegas dari Kanwil, lanjutnya, menjadi penting demi menjaga **kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen aparatur negara** dan memastikan bahwa ASN yang dilahirkan memiliki integritas serta bebas dari persoalan hukum.
Publik kini menunggu **ketegasan dan transparansi Kanwil Kemenag Sultra** dalam menindaklanjuti persoalan ini, agar tidak muncul kesan adanya pembiaran atau perlakuan istimewa terhadap pihak-pihak tertentu.
“Jangan sampai institusi agama justru memberikan ruang bagi pelanggar hukum untuk mendapat legitimasi sebagai abdi negara. Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi Kemenag dan bagi upaya reformasi birokrasi yang bersih,” pungkasnya.
