Lensainvestigator.com, Kendari – Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada SPBUN Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, ke Polda Sulawesi Tenggara c.q. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus).
Laporan tersebut juga turut menyeret manajemen SPBUN Tondasi serta Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Muna Barat, yang diduga memiliki keterkaitan dalam praktik penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ali sabarno ,menilai bahwa penyaluran BBM subsidi di SPBUN Tondasi telah menyimpang dari tujuan utama subsidi negara, yakni untuk membantu nelayan kecil dan masyarakat yang berhak. Berdasarkan hasil investigasi dan laporan lapangan yang dihimpun, ditemukan indikasi kuat adanya penyaluran BBM subsidi kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria penerima, serta dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak terkait.
“BBM subsidi adalah hak rakyat, khususnya nelayan kecil. Jika benar disalahgunakan, maka ini merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan menindas masyarakat kecil,” tegas Ali sabarno
IMALAK Sultra menyatakan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa dan aktivis dalam mengawal kebijakan publik serta menjaga agar subsidi negara tepat sasaran. Pihaknya juga mendesak Polda Sultra untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Selain itu, IMALAK Sultra meminta aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan oknum-oknum yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan rekomendasi penyaluran BBM subsidi, khususnya di sektor perikanan dan kelautan di Kabupaten Muna Barat.
IMALAK Sultra menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas serta mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk turut mengawasi penyaluran BBM subsidi agar tidak lagi dijadikan ladang kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan dan hak masyarakat kecil dikembalikan,”tutup Ali sabarno
