Lensainvestigator.com, Kendari – 18 Desember 2025 – Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) mengecam keras maraknya penerbitan izin pembangunan perumahan yang dinilai dilakukan secara serampangan, tertutup, dan nyaris tanpa pengawasan. Praktik tersebut disebut sebagai bom waktu kerusakan lingkungan yang sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Ketua KPPL, Dwi Silo, menegaskan bahwa hasil pemantauan dan kajian awal pihaknya menemukan indikasi kuat sejumlah izin perumahan diterbitkan tanpa kajian lingkungan yang memadai, mengabaikan daya dukung lingkungan, serta berpotensi melanggar rencana tata ruang wilayah.
“Pola perizinan seperti ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pembiaran yang berbahaya. Jika dibiarkan, dampaknya akan menjadi bencana ekologis yang harus ditanggung masyarakat,” tegas Dwi Silo.
Menurut KPPL, lemahnya kontrol pemerintah daerah dalam penerbitan izin perumahan menunjukkan absennya komitmen perlindungan lingkungan hidup. Pembangunan digenjot, namun keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan justru dikorbankan.
“Izin diterbitkan, alat berat masuk, lahan dibuka, tetapi kajian lingkungan seolah hanya formalitas. Ini praktik yang sangat berisiko dan tidak boleh dinormalisasi,” tambahnya.
KPPL menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta regulasi daerah terkait RTRW.
Lebih jauh, pembangunan perumahan di kawasan rawan bencana, daerah resapan air, sempadan sungai, dan wilayah dengan fungsi ekologis strategis dinilai sebagai tindakan ceroboh yang dapat memicu banjir, longsor, krisis air bersih, hingga kerusakan ekosistem permanen.
“Ketika banjir datang dan longsor terjadi, yang disalahkan alam. Padahal akar masalahnya ada pada kebijakan perizinan yang keliru,” ungkap Dwi Silo.
Atas kondisi tersebut, KPPL mendesak:
1. Audit total seluruh izin perumahan yang telah diterbitkan pemerintah daerah.
2. Moratorium penerbitan izin perumahan hingga kajian lingkungan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
3. Penegakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses perizinan.
4. Pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan pembangunan dan kebijakan tata ruang.
Dwi Silo menegaskan bahwa pembangunan yang mengabaikan prinsip keberlanjutan hanya akan mewariskan krisis ekologis bagi generasi mendatang.
“Kami tidak anti pembangunan. Yang kami lawan adalah pembangunan rakus yang mengorbankan lingkungan dan keselamatan rakyat. KPPL akan terus berdiri di garis depan untuk mengawal isu ini,” tutup Dwi Silo, Ketua KPPL.
