Lensainvestigator.com, Jakarta – Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) menyoroti secara serius aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) di wilayah Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, yang diduga kuat telah melakukan pengurasan dan perusakan kawasan hutan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, aktivitas pertambangan tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa didukung Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Meski saat ini Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT TMS, hal tersebut dinilai tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana kehutanan.
Ketua LPM Sultra, Ados Nuklir, menegaskan bahwa praktik pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan.
“Pengrusakan kawasan hutan, terlebih melalui aktivitas pertambangan tanpa IPPKH, adalah perbuatan yang secara tegas dilarang. Hal ini telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (1), (2), dan (3),” tegas Ados Nuklir.
Lebih lanjut, Ados Nuklir menyampaikan bahwa UU Kehutanan tidak hanya mengatur larangan, tetapi juga memuat sanksi pidana bagi pelaku perusakan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda.
“Pengenaan sanksi administrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses penegakan hukum pidana. Jika unsur perusakan kawasan hutan terpenuhi, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya secara serius dan transparan,” tambahnya.
LPM Sultra mendesak
1Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan pidana kehutanan terhadap PT TMS.
2.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar membuka secara transparan status kawasan dan luasan hutan yang terdampak.
3. Pemerintah Daerah dan DPRD untuk tidak tutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di Pulau Kabaena.
LPM Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini, demi perlindungan kawasan hutan, keberlanjutan lingkungan hidup, serta penegakan hukum yang adil dan berkeadilan di Sulawesi Tenggara.
