Lensainvestigator.com, Kendari – Remaja berusia 11 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Perbuatan bejat itu meninggalkan trauma mendalam, dan keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Insiden itu terungkap, Minggu (6/7/2025), setelah korban memberitahukan orang tuanya, bahwa dirinya telah dicabuli oleh tetangganya yang berinisial LE (42).
Ayah korban, A menjelaskan, tindakan pencabulan yang dialami anaknya berupa area sensitif tubuh diraba, dan pelaku memperlihatkan alat kelaminnya ke korban.
Bahkan, aksi itu pernah dilakukan sebelumnya, yakni pada April dan Juni 2025.
“Saya sudah lapor di polisi,” ucap ayah korban.
Kata sang ayah, perbuatan itu menjadi trauma yang mengganggu aktivitas sang anak.
Ayah korban tidak menyangka jika tetangganya melakukan aksi tak senonoh itu kepada anaknya. Padahal ia sudah menganggap pelaku seperti keluarga sendiri.
Sementara itu, tokoh masyarakat, La Ode Alimin mengharapkan, kasus dugaan pencabulan itu bisa disikapi polisi. Sebab, perilaku pelaku telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pencabulan.
“Saya sebagai tokoh masyarakat berharap persoalan ini segera disikapi pihak kepolisian. Sebab yang kami takutkan ada tindakan yang dilakukan oleh keluarga korban terhadap keluarga pelaku,” pungkas Alimin.