
Lensainvestigator.com, Muna Barat — Proyek rehabilitasi Gedung Serbaguna di Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, menjadi sorotan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Mubar. Sorotan itu muncul setelah ditemukan bahwa proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan sebagaimana diwajibkan dalam standar keterbukaan publik.
Ketua LSM GMBI Distrik Mubar sahri yang turun meninjau lokasi menilai, ketiadaan papan informasi menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi anggaran, sumber dana, hingga waktu pelaksanaan pekerjaan. Padahal, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara diwajibkan memasang papan kegiatan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat.
“Kami mendapati pekerjaan fisik sedang berjalan, tetapi tidak ada papan proyek di lokasi. Ini menyalahi prinsip transparansi. Publik berhak mengetahui besar anggaran, pihak pelaksana, serta jadwal pengerjaannya,” ujar sahri
Sahri menjelaskan Padahal, aturan tersebut sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengamanatkan setiap badan publik wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk identitas proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, serta pelaksana kegiatan.
Bahkan lebih spesifik, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mewajibkan pemasangan papan nama proyek di setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai negara.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Tidak adanya papan informasi proyek pada pekerjaan rehabilitasi gedung serbaguna di desa wanseriwu tersebut jelas menjadi pelanggaran nyata terhadap prinsip transparansi.
Ketua LSM GMBI DiSTRIk MUBAR sahri menegaskan bahwa absennya papan informasi bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat memunculkan dugaan negatif terkait pengelolaan anggaran. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah desa dan instansi teknis terkait memberikan penjelasan serta memastikan standar informasi publik dipenuhi sesuai ketentuan.
Lebih jauh, sahri menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melakukan pengawasan internal di tingkat desa.
“Kalau BPD berfungsi baik, maka pengawasan terhadap kepala desa bisa berjalan. Tapi kalau hanya sekadar formalitas atau malah berkolaborasi tanpa fungsi kontrol, ya rawan penyelewengan,” katanya.
LSM GMBI DiSTRIk MUBAR tersebut juga berkomitmen memantau proyek hingga selesai guna memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi dan regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Wanseriwu maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tidak adanya papan informasi pada proyek rehabilitasi gedung tersebut.
