Lensainvestigator.com, Muna Barat – Dugaan penyerobotan lahan milik Bapak Firman, warga Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo tengah Kabupaten Muna Barat, mencuat ke publik setelah penanganan perkara tersebut dinilai janggal dan berlarut-larut.
Lahan milik Firman diduga diserobot oleh tetangganya untuk kepentingan pembangunan rumah tanpa dasar hukum yang sah.
Peristiwa penyerobotan lahan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Tiworo Tengah pada Desember 2023.
” Iya saya sudah laporkan di polsek tiworo tengah tengah Desember 2023 tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum yang saya dapat. Ungkap firman
Diketahui, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat turun melakukan peninjauan lokasi guna memastikan batas dan status kepemilikan lahan yang disengketakan.
Berdasarkan hasil peninjauan menggunakan data citra satelit, posisi dan batas lahan yang disengketakan dinilai sesuai dan cocok dengan sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki oleh Bapak Firman. Hasil tersebut seharusnya menjadi dasar kuat dalam penyelesaian sengketa lahan yang terjadi.
” Kalau berdasarkan berita acara peninjauan lokasi yang dilakukan oleh bpn muna barat pada tanggal 27,bulan tiga tahun 2024 menggunakan citra satelit itu dicocokkan dengan sertifikat milik saya pembangunan rumah yang menyerobot tanah saya itu masuk dilahan milik saya,.
Namun, persoalan kembali mencuat ketika pihak BPN Muna Barat tidak mengakui hasil peninjauan lokasi tersebut, meskipun proses itu dilakukan oleh institusi yang sama. Padahal, pihak Bapak Firman telah membayar biaya peninjauan lokasi sebesar Rp 900.000 sebagai bagian dari proses administrasi dan teknis pengukuran.
Ironisnya, setelah hasil peninjauan berbasis citra satelit dinyatakan sesuai dengan sertifikat milik Firman, BPN Muna Barat justru berencana melakukan pengukuran ulang secara manual, tanpa penjelasan yang transparan dan rasional kepada pihak yang dirugikan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan publik terhadap independensi serta profesionalitas BPN dalam menangani sengketa tersebut.
” Iya tiba – tiba mereka tidak mau akui yang menggunakan citra satelit jadi mereka mau mengukur secara manual itupun tidak sesuai sertifikat, katanya sertifikatku akan diperbarui, berarti sertifikatku ini tidak berkekuatan hukum, saya sebagai masyarakat kecil merasa dirugikan.
Pihak Bapak Firman menilai langkah BPN tersebut tidak konsisten dan berpotensi mengarah pada maladministrasi, bahkan membuka ruang dugaan adanya permainan oknum BPN dengan pihak terduga penyerobot lahan, yang hingga kini masih melakukan aktivitas pembangunan di atas lahan yang disengketakan.
Kasus ini menimbulkan keresahan dan mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya pemilik lahan sah yang telah mengantongi sertifikat resmi dari negara. Oleh karena itu, pihak Bapak Firman meminta agar BPN Muna Barat bersikap profesional, transparan, dan konsisten terhadap produk serta hasil kerjanya sendiri, serta tidak mengambil langkah yang justru memperpanjang konflik agraria di tengah masyarakat.
” Saya minta kepala bpn muna barat agar segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak menimbulkan konflik, jika kepolisian dan bpn tidak bisa menyelesaikan maka saya akan mengambil tindakan sendiri, sudah cukup lama saya sabar dari 2023 sampai 2026, saya minta kepastian hukum.
Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan tidak membiarkan proses hukum berjalan di tempat, mengingat sengketa ini telah dilaporkan sejak akhir 2023. Jika tidak ada kejelasan dan penyelesaian yang adil, maka langkah hukum lanjutan dan pengaduan ke instansi yang lebih tinggi akan ditempuh, termasuk pelaporan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dan lembaga pengawas terkait.
” Saya minta polsek tiworo tengah segera berkoordinasi dengan pihak bpn muna barat agar masalah ini ada titik terang.
