
KONAWE KEPULAUAN — Kondisi bekas area operasional pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Sahidin, SE.
Sahidin mengungkapkan, berdasarkan dokumentasi lapangan yang dilakukannya pada 12 Oktober 2026, sejumlah fasilitas pendukung operasional tambang terlihat dalam kondisi rusak berat dan terbengkalai. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan pascatambang.
Dalam keterangannya, Sahidin menyebut bangunan mess karyawan dan gudang mengalami kerusakan parah, bahkan sebagian telah roboh. Material bangunan seperti atap seng, rangka baja, serta puing-puing konstruksi terlihat berserakan di lokasi.
Selain itu, jalan akses berupa jalan tanah berbatu disebut tidak terawat. Dua unit tangki penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) berwarna putih masih terlihat berdiri di ujung area, sementara sebagian kawasan bangunan telah ditumbuhi vegetasi liar dan semak belukar.
Ia juga menyoroti keberadaan sampah konstruksi dan terpal biru yang dinilai belum ditangani secara memadai.
“Yang saya temukan bukan reklamasi, melainkan pembiaran yang memalukan,” tegas Sahidin dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut Sahidin, kondisi tersebut mengindikasikan perlunya pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang oleh perusahaan. Ia menilai pemulihan lingkungan tidak cukup hanya dilihat dari tumbuhnya vegetasi liar, tetapi harus mencakup penataan lahan, pengelolaan material sisa operasi, serta pemulihan fungsi ekologis kawasan.
Soroti Kewajiban Hukum Perusahaan
Sahidin menjelaskan, aktivitas pertambangan di pulau kecil merupakan persoalan yang harus dilihat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ia juga merujuk pada sejumlah putusan pengadilan yang menurutnya berkaitan dengan legalitas kegiatan pertambangan PT GKP di Wawonii, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022, Nomor 14 P/HUM/2023, Nomor 403 K/TUN/TF/2024, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 83 PK/TUN/TF/2025.
Sahidin turut menyebut pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 264 Tahun 2025 tertanggal 19 Mei 2025.
Menurutnya, rangkaian persoalan hukum tersebut harus menjadi perhatian pemerintah dan instansi terkait dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pertambangan serta kewajiban pemulihan lingkungan.
Ia menegaskan bahwa kewajiban reklamasi dan pascatambang bukan sekadar bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sahidin juga menyinggung Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia meminta pemerintah memeriksa apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang serta memastikan pelaksanaannya sesuai dengan rencana yang disetujui.
Khawatirkan Dampak Lingkungan
Selain persoalan hukum, Sahidin mengkhawatirkan potensi dampak lingkungan dari kondisi bekas tambang yang belum tertangani secara memadai.
Menurutnya, sisa material bangunan, rangka logam yang mengalami korosi, serta tangki penyimpanan BBM yang masih berada di lokasi perlu diperiksa untuk memastikan tidak menimbulkan risiko pencemaran.
Ia menilai pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui kondisi tangki BBM, potensi kebocoran, karakteristik limbah yang tersisa, serta kemungkinan dampaknya terhadap tanah dan sumber air di sekitar kawasan.
Sahidin juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan di pulau kecil perlu mempertimbangkan keterhubungan ekosistem daratan, sungai, dan pesisir.
Apabila lahan bekas tambang tidak ditata dan dipulihkan dengan baik, limpasan air hujan berpotensi membawa sedimen menuju wilayah yang lebih rendah. Namun, tingkat dampak aktual di lokasi tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan kajian lingkungan.
Ia menegaskan, masyarakat Wawonii menggantungkan kehidupan pada sektor perkebunan dan perikanan, sehingga pemulihan lingkungan harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Wawonii hidup dari kebun jambu mete, cengkeh, dan hasil laut. Jangan sampai masyarakat harus menanggung dampak lingkungan dalam jangka panjang akibat kegiatan yang manfaat ekonominya tidak lagi mereka rasakan,” demikian substansi pernyataan Sahidin.
Pertanyakan Dana Jaminan Reklamasi
Salah satu hal yang menjadi perhatian Sahidin adalah transparansi dana jaminan reklamasi dan pascatambang PT GKP.
Ia meminta instansi berwenang menjelaskan besaran jaminan yang telah ditempatkan perusahaan, status penempatannya, serta langkah yang dapat ditempuh apabila ditemukan kewajiban reklamasi yang belum dipenuhi.
Menurutnya, dana jaminan tersebut harus dikelola dan dimanfaatkan sesuai mekanisme hukum untuk memastikan kewajiban pemulihan lingkungan benar-benar dilaksanakan.
Sahidin menilai pemerintah perlu melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, termasuk mencocokkan kondisi aktual bekas tambang dengan dokumen rencana reklamasi, laporan pelaksanaan, dan kewajiban pascatambang perusahaan.
Ia juga meminta agar penanggung jawab yang terbukti melanggar ketentuan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Desak Pemerintah Bertindak
Sebagai Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Sahidin mendesak pemerintah dan instansi terkait mengambil langkah konkret untuk memastikan pemulihan lingkungan di bekas area operasional PT GKP.
Ia meminta adanya evaluasi terhadap kewajiban reklamasi, pemeriksaan dana jaminan, penanganan material sisa operasi, serta pengujian potensi pencemaran di lokasi.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pemulihan lingkungan dan perlindungan ruang hidup masyarakat Wawonii.
Sahidin menegaskan bahwa putusan pengadilan yang berkaitan dengan persoalan pertambangan di Wawonii perlu ditindaklanjuti sesuai amar putusan dan kewenangan masing-masing lembaga.
“Jika hari ini kita membiarkan mess yang roboh itu tetap roboh, maka esok yang roboh adalah kepercayaan rakyat pada hukum dan pada negara,” tegasnya.
Hingga naskah ini disusun, uraian mengenai kondisi lapangan dan dugaan belum terpenuhinya kewajiban reklamasi tersebut bersumber dari pernyataan Sahidin. Kepastian mengenai tingkat pelaksanaan reklamasi, status dana jaminan, potensi pencemaran, dan pemenuhan kewajiban hukum perusahaan memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
Keterangan resmi dari PT GKP mengenai kondisi bekas area operasional dan pelaksanaan kewajiban reklamasi juga diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara berimbang.
