Lensainvestigator.com, Kendari – Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) mengecam keras dugaan pencemaran lingkungan hidup yang dialami masyarakat akibat aktivitas pembangunan Perumahan BTN Al Fath Puuwatu, Kota Kendari. Pencemaran tersebut diduga kuat bersumber dari sedimen tanah dan material konstruksi yang terbawa aliran air hujan dan masuk ke lingkungan permukiman warga setiap kali hujan turun, tanpa adanya sistem pengendalian lingkungan yang memadai.
Ketua Umum KPPL, Dwi Silo, menegaskan bahwa kondisi ini merupakan bukti nyata kelalaian serius pihak pengembang yang diperparah oleh lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah. Aliran air hujan bercampur lumpur telah mencemari lingkungan warga, menyumbat dan merusak sistem drainase, mengganggu aktivitas sosial masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan berkelanjutan apabila tidak segera dihentikan.
“Ini bukan persoalan teknis biasa, ini adalah pencemaran lingkungan hidup yang nyata, sistematis, dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Jika dibiarkan, maka pemerintah daerah patut dipertanyakan keberpihakannya terhadap keselamatan lingkungan dan hak hidup warga,” tegas Dwi Silo.
KPPL menilai bahwa peristiwa ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Dalam Undang-undang tersebut secara tegas diatur bahwa setiap pihak yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Atas kondisi tersebut, KPPL meminta Wali Kota Kendari untuk segera turun tangan dan tidak lagi bersikap pasif. Pemerintah Kota Kendari diminta melakukan evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap pembangunan Perumahan BTN Al Fath Puuwatu, sekaligus memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pembangunan perumahan di Kota Kendari yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
KPPL juga menuntut agar dinas-dinas teknis terkait dievaluasi secara serius, khususnya dalam proses penerbitan perizinan, agar tidak lagi mengeluarkan izin pembangunan tanpa kajian lingkungan yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pembiaran terhadap pembangunan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai sama artinya dengan membiarkan pencemaran terjadi di tengah permukiman warga.
“Pemerintah daerah wajib hadir dan bertanggung jawab melindungi masyarakat. Pembangunan tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh undang-undang,” tegas Dwi Silo.
KPPL menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum serta kementerian terkait, apabila tidak ada tindakan nyata untuk menghentikan pencemaran, menindak pihak yang bertanggung jawab, dan memulihkan lingkungan yang telah terdampak, Ucap Dwi Silo pada hari Jum,at 9 Januari 2025.
