Lensainvestigator.com, KOLAKA, – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Sultra menyayangkan maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal di sepanjang aliran sungai di Kecamatan Toari, Kecamatan Watubangga dan Kecamatan Polinggona Kabupaten Kolaka, yang menjadi buah bibir masyarakat. Bagaimana tidak, aliran sungai terus terlihat keruh meski tanpa hujan.
Bahkan lebih parah, rehabilitasi dan peningkatan jalan belum lama usai dikerjakan sudah mulai bleding (bergelombang) akibat aktivitas pemuatan pasir ilegal dengan kapasitas yang diduga melebihi dari standar muatan pada saat melintasi jalan umum.
Kepala Divisi (Kadiv) LSM GMBI Wilter Sultra, Hendra Jaya menilai maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal di Tiga Kecamatan yakni Kecamatan Polinggona, Watubangga dan Toari adalah sebagai bentuk dukungan dan pembiaran pihak pemerintah setempat dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Padahal, tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menertibkan kepada perusahaan pertambangan yang melakukan pengrusakan hutan tanpa izin, meskipun pertambangan Nikel dan Pertambangan Pasir dan batuan memiliki golongan serta izin yang berbeda.
Tetapi, berbeda dengan Penambangan Galian Pasir ilegal di tiga kecamatan ini justru semakin merajalela dan berpindah pindah tempat sesuai dengan keinginan para pelaku. Pemerintah setempat, Baik Itu Kepala Desa, Lurah, Kecamatan dan Dinas maupun Aparat Kepolisian hanya berdiam diri tanpa menindak tegas dan menangkap pelaku tersebut.
Apakah Pemerintah dan Polisi tak lagi punya kuku, atau hanya karena untuk sekedar mengelabui masyarakat, LSM dan Wartawan saat menyoroti penambangan pasir tersebut ?.
Tidak hanya itu, Hendra Jaya juga menyoroti aktivitas Polres dan Polsek saat penertiban penambang pasir ilegal ini tidak dipublikasi sebagai bentuk transparansi. Serta mengapa pihak kepolisian tidak menangkap para pelaku yang kemudian di proses hukum maupun memberikan sanksi administrasi atas kerusakan lingkungan dan kerusakan infrastruktur jalan dan bangunan lainnya sesuai peraturan perundang undangan.
“Kami sangat berharap Tipidter Polda Sultra turun tangan menghentikan, menyelidi dan menangkap para pelaku pengrusakan lingkungan dan penambangan pasir ilegal tanpa izin resmi, serta memberikan sanksi sesuai dengan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Minerba.” tegas Hendra Jaya.
