Lensainvestigator.com, KONAWE, – Dua warga Desa Andepali Kabupaten Konawe, yakni Yoslin Hame dan Harmin, resmi melaporkan seorang oknum advokat berinisial SK ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Kuasa hukum para korban, Rasid Suka, S.H., M.H., menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan karena kliennya menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh teradu dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.
“Klien kami mempercayakan sepenuhnya pengurusan perkara kepada teradu. Namun dalam praktiknya, justru diduga terjadi penguasaan dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan maupun ketentuan hukum,” ujar Rasid Suka.
Dugaan tindak pidana tersebut bermula ketika SK bertindak sebagai kuasa hukum para korban dalam perkara sengketa tanah melawan PT Obsidian Stainless Steel. Pada awal kerja sama, para pihak menyepakati pembagian hasil sebesar 60 persen untuk korban dan success fee 40 persen untuk SK dari hasil pembayaran objek sengketa yang diperjuangkan melalui proses litigasi di Pengadilan Negeri Konawe.
Seiring berjalannya waktu, kesepakatan tersebut diubah menjadi 50 persen untuk korban dan 50 persen untuk teradu, dan perubahan tersebut tidak dipersoalkan oleh para korban.
Menurut Rasid, perubahan pembagian success fee itu menunjukkan iktikad baik kliennya.
“Klien kami tidak mempermasalahkan perubahan pembagian, sepanjang dilakukan secara transparan dan jujur. Namun yang menjadi persoalan adalah dugaan manipulasi dan penguasaan dana setelah transaksi terjadi,” tegasnya.
Dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Unaaha, pihak korban yang diwakili oleh SK menyepakati perdamaian dengan PT Obsidian Stainless Steel dengan harga tanah sebesar Rp120.000,00 per meter persegi dengan total luasan 30.000 M², sehingga nilai transaksi mencapai Rp3.600.000.000,00, yang dilaksanakan pada Agustus 2025. Dari nilai transaksi tersebut, teradu menyampaikan kepada para korban bahwa terdapat kewajiban pajak sebesar Rp600.000.000,00 yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe sebelum pembagian hasil dilakukan.
Kuasa hukum korban menilai keterangan tersebut patut dipertanyakan. “Kami menilai sejak awal angka pajak yang disampaikan teradu tidak rasional dan tidak pernah dibuktikan secara administratif,” kata Rasid.
Lanjut Rasyid sapaan akrabnya, Setelah dikurangi pajak sebagaimana disampaikan teradu, sisa dana sebesar Rp3.000.000.000,00 kemudian dibagi masing-masing 50 persen, yakni Rp1.500.000.000,00 untuk para korban dan Rp1.500.000.000,00 untuk teradu. Namun, dalam praktiknya, dua korban kembali mengalami pemotongan masing-masing sebesar Rp75.000.000,00, tanpa penjelasan yang jelas.
“Pemotongan lanjutan ini sama sekali tidak memiliki dasar kesepakatan. Klien kami juga tidak pernah diberikan rincian tertulis terkait alasan pemotongan tersebut,” ungkap Rasid.
Karena tidak kunjung memperoleh bukti pembayaran pajak, para korban kemudian melakukan pengecekan langsung ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe pada 29 Desember 2025. Dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa pajak yang seharusnya dibayarkan hanya sebesar Rp90.000.000,00, dan hingga saat ini pajak tersebut belum dibayarkan oleh teradu.
Menanggapi temuan tersebut, Rasid menegaskan bahwa perbuatan teradu tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan perdata, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, bahkan berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegasnya.
Atas dasar itu, para korban secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Tenggara pada 5 Januari 2026. Rasid menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami berharap Polda Sultra dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif agar memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi klien kami,” pungkas Rasid.
