
Lensainvestigator.com, Kendari –Sultra Advocation Center (SAC) menilai pernyataan Kepala Desa Kasimpa Jaya, Ancar Alimin, yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan dan manipulasi laporan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022–2024.
Ketua SAC, Akmal, menyebut bahwa dalih Kepala Desa yang menyatakan kegiatan rehab pasar dialihkan ke pembangunan drainase merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap mekanisme pengelolaan keuangan desa.
> “Kalau benar kegiatan talud dialihkan menjadi drainase, maka itu pelanggaran hukum. Karena setiap perubahan kegiatan pembangunan harus melalui Musyawarah Desa (Musdes), dituangkan dalam Peraturan Desa perubahan APBDes, dan mendapat persetujuan pihak kecamatan serta pendamping desa. Kalau tidak, itu masuk kategori pengalihan anggaran tanpa dasar hukum,” tegas Akmal, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, alasan ‘ada yang lebih urgensi’ tidak bisa menjadi pembenaran hukum. Perubahan prioritas anggaran tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan perkiraan kepala desa tanpa mekanisme resmi.
> “Pernyataan bahwa drainase dibangun karena dianggap lebih penting itu subjektif. Pemerintah desa tidak bisa seenaknya mengganti kegiatan tanpa berita acara perubahan dan persetujuan BPD. Kalau drainase itu tidak tercantum di APBDes, maka sumber dananya patut dipertanyakan,” ujarnya.
Lebih jauh, SAC juga menyoroti pengakuan Kepala Desa bahwa pemeliharaan pasar dan pos kesehatan desa tidak ada dalam item kegiatan. Menurut Akmal, justru di sinilah letak kejanggalan besar.
> “Kalau di laporan realisasi Dana Desa tertulis ada anggaran untuk pemeliharaan pasar dan pos kesehatan desa, tetapi kepala desa sendiri mengakui bahwa kegiatan itu tidak ada, maka itu artinya laporan keuangan mereka fiktif. Ini bukan salah paham nomenklatur, ini penyimpangan data dan bisa masuk unsur pidana,” tegasnya.
Akmal menambahkan, pernyataan Kepala Desa yang menyebut drainase dibangun dari anggaran yang sama dengan talud juga menimbulkan pertanyaan serius.
> “Bagaimana mungkin kegiatan yang berbeda fisik, berbeda spesifikasi, tapi dianggap menggunakan anggaran yang sama tanpa revisi dokumen? Itu membingungkan dan mengindikasikan permainan dalam pelaporan,” katanya.
SAC menilai, pernyataan Kepala Desa dan Sekdes Kasimpa Jaya yang menyebut laporan mereka sudah diperiksa Inspektorat juga tidak otomatis meniadakan dugaan korupsi.
> “Pemeriksaan Inspektorat itu administratif. Tapi jika ada pengalihan kegiatan tanpa dasar hukum, itu masuk wilayah pidana. Kejati harus menelusuri apakah drainase itu benar dibangun dari Dana Desa atau hanya dijadikan alasan untuk menutupi penyimpangan,” tambah Akmal.
Ia pun menegaskan, dalih bahwa laporan SAC tidak berdasar adalah bentuk pengalihan isu yang justru membuka kontradiksi baru.
> “Kalimat ‘laporannya keliru’ tidak menjawab substansi masalah. Justru dari pernyataan itu, terlihat jelas bahwa pengelolaan Dana Desa Kasimpa Jaya tidak transparan dan berpotensi dimanipulasi, maka kami meminta kepada kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara untuk segera memanggil kepala desa kasimpa jaya,tutup Akmal.
