Konawe Selatan – Salah satu perusahaan tambang nikel di Konawe Selatan yakni PT.Wijaya Inti Nusantara (WIN) disoroti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT SULTRA) karena diduga melakukan pengerusakan Aliran Sungai yang berada di Desa Torobulu, Kec.Laeya, Kab.Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Jika hal demikian benar terjadi pengerusakan sungai,maka telah menyalahi Undang-undang nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup termasuk sumber daya air, yakni aliran sungai.
Salah satu mandat pasal 33 UUD 1945 “Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat” mandat tersebut tidak boleh terabaikan hanya dengan adanya kepentingan penopang perekonomian investasi pertambangan nikel.
Pasal ini merupakan salah satu dasar dan pedoman seharusnya sumber daya alam khusus nya Sumber daya Air dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat pada umum nya bukan malah di jadikan penopang perekonomian investasi perusahaan pertambangan nikel dan lain sebagainya.
Ketua Umum LSM LPMT Sultra, Nurlan menyampaikan kepada awak media ini “Kami memiliki foto dan vidio alat berat yang diduga melakukan kegiatan penggalian ore nikel dipinggiran Daerah Aliran Sungai (DAS) dan akan berdampak mencemari air sungai tersebut” ucapnya
“Jika kegiatan pertambangan perusahaan sudah berdasarkan evaluasi tim Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dibentuk oleh Dinas ESDM, maka kegiatan penggalian di Aliran Sungai tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Instansi yang berwenang terkait pengawasan Sumber Daya Air di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara ” tegas nya
“Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Instansi pengawas dibidang Pertambangan harus nya berani bertindak tegas kepada Perusahaan Tambang Nikel tersebut sebagai upaya penyelamatan sumberdaya alam, terutama terkait dengan sumber mata air” tutup Nurlan
Hingga Berita ini Di Turunkan,Media ini Masih Mencoba Mengkonfirmasi Ke instansi Perusahaan Terkait.