Mubar – Kantor Desa merupakan tempat Pelayanan dan pengaduan masyarakat serta untuk keperluan surat menyurat yang di butuhkan oleh masyarakat dalam konteks kerja yang telah di tentukan dari pemerintah.tapi nyatanya ini berbanding terbalik dengan kenyataan.
Bagaimana mau melayani dan menjalankan kewajiban sebagai kepala desa dan perangkatnya kalau kantornya saja tidak bertuan dan tidak aktivitas untuk pelayanan masyarakat.
Dalam kunjungan LSM GMBI distrik mubar melalui Kordiv investigasinya Sahri mengatakan “Kantor Desa adalah sebagai tempat pelayanan masyarakat saja tutup dan tergembok seperti Rumah Hantu , seharusnya baik kepala desa dan stafnya itu masih stand by di Kantor Desa karena masih saat jam kerja.”ucapnya dengan nada kesal.
Lebih lanjut, Sahri menjelaskan ” pada tanggal 8 mei pukul 09:00 Wita tahun 2025. jajaran divisi investigasi LSM GMBI distrik muna barat turun langsung kelokasi dan melihat fakta , ternyata ditemukan adanya tiga desa yang tak bertuan serta tidak ada aktivitas apapun seperti layaknya kantor desa pada umumnya.terangnya.
“Kantor desa yang di maksud yaitu , kantor desa sidamagura , kantor desa lahaji dan kantor desa umba , itu tertutup dan sepi seperti Kantor Desa tak bertuan bahkan tergembok saat jam kerja. Pungkasnya
“Ironisnya ini di duga Kantor BPD satu atap dengan Kantor Desa ini patut menjadi pertanyaan sedangkan BPD adalah pengawasan ada apa?dalam kejadian ini sangat menyayangkan prilaku oknum Kepala Desa dan perangkatnya,yang seenaknya kerja secara tidak becus melaksanakan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.
Dalam hal ini oknum Kepala Desa apakah tidak mengerti atau tidak tahu kewajiban tentang pelayanan publik, bila merujuk ke peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019,tentang Desa, yang mana gaji mereka sudah setara dengan PNS Golongan 2A, maka sepatutnya mereka harus lebih disiplin melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan bisa dilihat hasil keputusan presiden (Kepres) nomor 68 tahun 1995 yang dimana.
Mengatur tentang hari kerja dilingkungan lembaga pemerintah sudah jelas Kepala Desa memahaminya. Penerapan 5 hari kerja dalam seminggu.masuk jam 07.30 Wita/16.00 Wita dengan waktu istirahat dari pukul jam 12.00 Wita S.D 13.00 Wita dan pada hari Jum’at masuk pukul 07.30 Wita s/d pukul jam 16.30 Wita dan waktu istirahat pada pukul 11.30 Wita.yang seharusnya mereka tahu waktu akan kewajiban sebagai pelayan masyarakat di Desa.
LSM GMBI distrik mubar berharap kepada pihak yang berwenang,untuk menindak langsung oknum Kepala Desa dan aparatur Desa kecamatan napano kusambi dan kecamatan kusambi di Kabupaten muna barat yang diduga malas malasan dalam bekerja dan melayani masyarakat,dalam hal ini oknum Kades tersebut diduga tidak bisa bekerja secara maksimal untuk menjalankan tugasnya selaku Kepala Desa dan lebih baik Mengundurkan diri dari jabatannya.
Perkara ini akan menjadi cerminan yang buruk bagi seorang pimpinan Kepala Desa kepada bawahannya kalau semua oknum Kades dan perangkat Desa berbuat demikian maka Kades tidak bisa memperpanjang jabatan sampai delapan tahun yang jabatan enam tahun saja sudah seenaknya berbuat demikian.tutupnya.
Hingga berita ini di turunkan media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada oknum kepala desa yang di maksud.